Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Peningkatan kapasitas imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21 huruf c dilakukan dengan cara memperbanyak resapan air Permukaan. (21 Memperbanyak resapan air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penatagunaan lahan; dan/atau
b. imbuhan buatan.
(3) Pelaksanaan pembuatan resap€rn air Permukaan melalui imbuhan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Bagian Keempat Pengelolaan Kualitas Air Paragraf 1 Umum
← Pasal 69 · Semua pasal · Pasal 71 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.