Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB V — KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pengelolaan Kualitas Air ditujukan untuk mempertahankan dan memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pengelolaan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pen)rusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air;
b. pemantauan kualitas Air;
c. perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air; dan
d. perbaikan. . . SK No 190466 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -50-
d. perbaikan kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.
(3) Rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. rencana pemanfaatan Air;
b. rencana pengendalian pencemaran Air; dan
c. rencana pemeliharaan Air. (41 Pen5rusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pemantauan Kualitas Air
← Pasal 70 · Semua pasal · Pasal 72 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.